PENGACARA INDONESIA

PENGANTAR

PEMBAGIAN HARTA GONO GINI

Gugatan harta bersama atau yang lebih dikenal dengan harta gono gini dapat diajukan ke Pengadilan Agama (untuk muslim sedangkan non muslim Pengadilan Negeri) bersamaan dengan gugatan perceraian atau dapat juga diajukan terpisah setelah adanya putusan cerai, tetapi gugatan harta bersama atau harta gono gini apabila digabungkan dengan putusan perceraian hal ini menyebabkan terhambatnya suatu putusan perceraian jika pasangan tidak setuju dengan pembagian harta bersama, Maka dari itu sebaiknya gugatan pembagian harta gono gini lebih baik dilakukan setelah adanya putusan cerai baik ditalaq ataupun mendapatkan putusan verstek (putusan tanpa dihadiri tergugat).

Menurut Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, harta kekayaan yang dimiliki sebelum perkawinan (harta bawaan) tidak termasuk dalam harta bersama dengan demikian, pada dasarnya, harta bawaan suami tetap menjadi milik suami dan harta bawaan istri tetap menjadi milik istri. Selain itu, warisan, hadiah, mahar dan hibah yang didapat selama perkawinan bukanlah termasuk harta bersama.   

Pengadilan Agama berwenang memutuskan pembagian harta bersama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Menurut Kompilasi Hukum Islam, apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang pasangannya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama. Sementara, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Pembagian harta bersama menurut pasal tersebut diatas memang tidak mengatur mengenai berapa persentasi bagian masing-masing suami atau isteri namun, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 424.K/SIP/1959 tertanggal 9 Desember 1959 dalam pertimbangannya menyatakan bahwa harta bersama suami isteri kalau terjadi perceraian maka masing-masing pihak mendapat masing-masing setengah bagian dari seluruh harta bersama atau keputusan mengenai pembagian harta bersama tersebut akan diserahkan kepada kebijaksanaan hakim.

Setiap Putusan Pengadilan bersifat mutlak dan harus dijalankan, apabila salah satunya tidak melaksanakan putusan baiknya dimusyawarahkan dengan keluarga terlebih dahulu, sebelum melakukan upaya eksekusi  putusan harta bersama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ke Pengadilan. Putusan harta bersama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu 14 hari sejak Anda mengetahui atau menerima putusan Pengadilan tingkat pertama.