PENGACARA INDONESIA

PENGANTAR

PENCABUTAN PERKARA


Berperkara merupakan simbolis pertikaian lazimnya ibarat pepatah lama mengatakan "MENANG" jadi arang "KALAH" jadi abu seperti halnya dapat digambarkan seperti itu Dalam hal pencabutan perkara di Pengadilan dapat dimungkinkan dan bisa saja, adapun yang berhak mencabut perkara adalah pihak yang mengajukan gugatan di pengadilan atau penggugat, pencabutan gugatan berpedoman pada ketentuan Pasal 272 Rv. Pasal 272 Rv mengatur beberapa hal mengenai pencabutan gugatan, pencabutan gugatan atas perkara yang belum diperiksa mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan dari tergugat, tetapi apabila pencabutan gugatan dilakukan pada saat pemeriksaan perkara sudah berlangsung, maka pencabutan gugatan harus mendapatkan persetujuan dari tergugat.

Pencabutan gugatan dilakukan dengan surat pencabutan gugatan yang ditujukan dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan. Setelah menerima surat pencabutan gugatan, Ketua Pengadilan menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan. Majelis Hakim akan menerbitkan penetapan atas pencabutan tersebut. Dengan demikian, sengketa diantara penggugat dan tergugat telah selesai dan Majelis Hakim memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan.

Pencabutan gugatan bersifat final diantara penggugat yang bersengketa, para pihak kembali kepada keadaan semula  yang megakibatkan bagi para pihak yaitu demi hukum para pihak kembali pada keadaan semula sebagaimana halnya sebelum gugatan diajukan, seolah-oleh diantara para pihak tidak pernah terjadi sengketa. Pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk penetapan apabila pencabutan terjadi sebelum perkara diperiksa. Selain itu pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk amar putusan apabila pencabutan terjadi atas persetujuan tergugat di persidangan.