
Berperkara
merupakan simbolis pertikaian lazimnya ibarat pepatah lama mengatakan
"MENANG" jadi arang "KALAH" jadi abu seperti halnya dapat digambarkan
seperti itu Dalam hal pencabutan perkara di Pengadilan dapat
dimungkinkan dan bisa saja, adapun yang berhak mencabut perkara adalah
pihak yang mengajukan gugatan di pengadilan atau penggugat, pencabutan
gugatan berpedoman pada ketentuan Pasal 272 Rv. Pasal 272 Rv mengatur
beberapa hal mengenai pencabutan gugatan, pencabutan gugatan atas...