PENGACARA INDONESIA

PENGANTAR

PENCABUTAN PERKARA


Berperkara merupakan simbolis pertikaian lazimnya ibarat pepatah lama mengatakan "MENANG" jadi arang "KALAH" jadi abu seperti halnya dapat digambarkan seperti itu Dalam hal pencabutan perkara di Pengadilan dapat dimungkinkan dan bisa saja, adapun yang berhak mencabut perkara adalah pihak yang mengajukan gugatan di pengadilan atau penggugat, pencabutan gugatan berpedoman pada ketentuan Pasal 272 Rv. Pasal 272 Rv mengatur beberapa hal mengenai pencabutan gugatan, pencabutan gugatan atas perkara yang belum diperiksa mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan dari tergugat, tetapi apabila pencabutan gugatan dilakukan pada saat pemeriksaan perkara sudah berlangsung, maka pencabutan gugatan harus mendapatkan persetujuan dari tergugat.

Pencabutan gugatan dilakukan dengan surat pencabutan gugatan yang ditujukan dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan. Setelah menerima surat pencabutan gugatan, Ketua Pengadilan menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan. Majelis Hakim akan menerbitkan penetapan atas pencabutan tersebut. Dengan demikian, sengketa diantara penggugat dan tergugat telah selesai dan Majelis Hakim memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan.

Pencabutan gugatan bersifat final diantara penggugat yang bersengketa, para pihak kembali kepada keadaan semula  yang megakibatkan bagi para pihak yaitu demi hukum para pihak kembali pada keadaan semula sebagaimana halnya sebelum gugatan diajukan, seolah-oleh diantara para pihak tidak pernah terjadi sengketa. Pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk penetapan apabila pencabutan terjadi sebelum perkara diperiksa. Selain itu pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk amar putusan apabila pencabutan terjadi atas persetujuan tergugat di persidangan.

PEMBAGIAN HARTA GONO GINI

Gugatan harta bersama atau yang lebih dikenal dengan harta gono gini dapat diajukan ke Pengadilan Agama (untuk muslim sedangkan non muslim Pengadilan Negeri) bersamaan dengan gugatan perceraian atau dapat juga diajukan terpisah setelah adanya putusan cerai, tetapi gugatan harta bersama atau harta gono gini apabila digabungkan dengan putusan perceraian hal ini menyebabkan terhambatnya suatu putusan perceraian jika pasangan tidak setuju dengan pembagian harta bersama, Maka dari itu sebaiknya gugatan pembagian harta gono gini lebih baik dilakukan setelah adanya putusan cerai baik ditalaq ataupun mendapatkan putusan verstek (putusan tanpa dihadiri tergugat).

Menurut Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, harta kekayaan yang dimiliki sebelum perkawinan (harta bawaan) tidak termasuk dalam harta bersama dengan demikian, pada dasarnya, harta bawaan suami tetap menjadi milik suami dan harta bawaan istri tetap menjadi milik istri. Selain itu, warisan, hadiah, mahar dan hibah yang didapat selama perkawinan bukanlah termasuk harta bersama.   

Pengadilan Agama berwenang memutuskan pembagian harta bersama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Menurut Kompilasi Hukum Islam, apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang pasangannya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama. Sementara, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Pembagian harta bersama menurut pasal tersebut diatas memang tidak mengatur mengenai berapa persentasi bagian masing-masing suami atau isteri namun, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 424.K/SIP/1959 tertanggal 9 Desember 1959 dalam pertimbangannya menyatakan bahwa harta bersama suami isteri kalau terjadi perceraian maka masing-masing pihak mendapat masing-masing setengah bagian dari seluruh harta bersama atau keputusan mengenai pembagian harta bersama tersebut akan diserahkan kepada kebijaksanaan hakim.

Setiap Putusan Pengadilan bersifat mutlak dan harus dijalankan, apabila salah satunya tidak melaksanakan putusan baiknya dimusyawarahkan dengan keluarga terlebih dahulu, sebelum melakukan upaya eksekusi  putusan harta bersama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ke Pengadilan. Putusan harta bersama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu 14 hari sejak Anda mengetahui atau menerima putusan Pengadilan tingkat pertama.


KONSULTASI PERCERAIAN

Pelayanan konsultasi Perceraian melalui email ini hanya cuma2 dan sharing, konsultasi ini gratis dan hanya berlaku satu kali, Kirimkan jalan cerita / persoalan yang anda hadapi secara singkat, jelas dan lengkap ke email : pengacara.indonesia@yahoo.com

Ketentuan Konsultasi Perceraian

Permasalahan konsultasi tidak terkait dengan persidangan, akademisi dan unsur yang berbau sara. Saat anda berkonsultasi disini anda menyatakan setuju untuk membebaskan kami dari segala tuntutan dan gugatan atas pemaparan permasalahan anda dan atas jawaban dari kami untuk permasalahan anda pada media ini, untuk kepentingan privasi dalam hal publikasi disini, kami akan menyembunyikan nama dan email anda dengan menganti sebuah inisial.

Jawaban dari kami hanya bersifat legal opinion (pendapat hukum dan opini dari permasalahan) belum tentu kebenaran yang mutlak, dan jawaban dari kami tidak dapat di jadikan acuan sebagai kebenaran dari permasalahan anda. Jika permasalahan anda ingin di tinjaklanjuti harap mencantumkan nomor telp yang bisa kami hubungi.

Untuk pertemuan konsultasi lebih lanjut agar lebih detail dan mengenal dapat dilakukan dengan janjian untuk bertemu, kami akan mendatangi anda untuk memberikan konsultasi kepastian hukum yang akan ditindaklanjuti, dengan biaya/chas yang disepakati. Terima kasih telah menghubungi Pengacara Indonesia.