Beberapa hal biasanya mencari alasan untuk bercerai dikarenakan sudah tidak adanya kecocokan dan keharmonisan rumahtangganya. Adapun seseorang dapat mengajukan alasan perceraian misalnya :
- Antara Suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Antara Suami dan Istri meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
- Antara Suami dan Istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Suami / Istri
- Antara Suami dan Istri berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
- Antara Suami dan Istri mendapat hukuman penjara 5 (lima) Tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Antara Suami dan Istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mebahayakan pihak yang lain
- Dan masih banyak lagi alasan untuk perceraian

Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :
Pencegahan Perkawinan | Gugat Pengasuhan Anak |
Pembatalan Perkawinan | Permohonan Ijin Poligami |
Pengesahan Perkawinan | Gugat Cerai oleh Perempuan |
Permohonan Dispensasi Usia Kawin | Permohonan Talak oleh Laki-laki |
Permohonan Penunjukan Wali | Permohonan Dispensasi Nikah |
Permohonan Penetapan Asal Usul Anak | Perkawinan Campuran Indonesia - Asing |
Gugat Pembagian Harta Gono-gini | Dan lain lain |
Jika mempunyai permasalah atau kasus hukum seputar perkawinan, perceraian dan Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) anda dapat menghubungi Pengacara Indonesia contact person 021-8024-1399 atau 0813-8877-1399