
Perceraian dianggap sah apabila ada putusan dari Pengadilan dan mendapatkan Akta Perceraian dari Pengadilan ... Pasangan suami istri dapat dikatakan resmi bercerai setelah adanya putusan dan mendapatkan akta cerai tersebut, ironisnya apabila salah satu pasangan suami istri menyatakan talak/cerai secara lisan sebenarnya hal itu sudah dikatakan cerai tetapi tidak cukup untuk membuktikan perceraian.
Adapaun seseorang dapat mengajukan alasan perceraian misalnya
- Antara Suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Antara Suami dan Istri meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
- Antara Suami dan Istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Suami / Istri
- Antara Suami dan Istri berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
- Antara Suami dan Istri mendapat hukuman penjara 5 (lima) Tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Antara Suami dan Istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mebahayakan pihak yang lain
- Dan masih banyak lagi alasan untuk perceraian
Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :
Pencegahan Perkawinan | Gugat Pengasuhan Anak |
Pembatalan Perkawinan | Permohonan Ijin Poligami |
Pengesahan Perkawinan | Gugat Cerai oleh Perempuan |
Permohonan Dispensasi Usia Kawin | Permohonan Talak oleh Laki-laki |
Permohonan Penunjukan Wali | Permohonan Dispensasi Nikah |
Permohonan Penetapan Asal Usul Anak | Perkawinan Campuran Indonesia - Asing |
Gugat Pembagian Harta Gono-gini | Dan lain lain |