PENGACARA INDONESIA

PENGANTAR

KONSULTASI PERCERAIAN

Pelayanan konsultasi Perceraian melalui email ini hanya cuma2 dan sharing, konsultasi ini gratis dan hanya berlaku satu kali, Kirimkan jalan cerita / persoalan yang anda hadapi secara singkat, jelas dan lengkap ke email : pengacara.indonesia@yahoo.com

Ketentuan Konsultasi Perceraian

Permasalahan konsultasi tidak terkait dengan persidangan, akademisi dan unsur yang berbau sara. Saat anda berkonsultasi disini anda menyatakan setuju untuk membebaskan kami dari segala tuntutan dan gugatan atas pemaparan permasalahan anda dan atas jawaban dari kami untuk permasalahan anda pada media ini, untuk kepentingan privasi dalam hal publikasi disini, kami akan menyembunyikan nama dan email anda dengan menganti sebuah inisial.

Jawaban dari kami hanya bersifat legal opinion (pendapat hukum dan opini dari permasalahan) belum tentu kebenaran yang mutlak, dan jawaban dari kami tidak dapat di jadikan acuan sebagai kebenaran dari permasalahan anda. Jika permasalahan anda ingin di tinjaklanjuti harap mencantumkan nomor telp yang bisa kami hubungi.

Untuk pertemuan konsultasi lebih lanjut agar lebih detail dan mengenal dapat dilakukan dengan janjian untuk bertemu, kami akan mendatangi anda untuk memberikan konsultasi kepastian hukum yang akan ditindaklanjuti, dengan biaya/chas yang disepakati. Terima kasih telah menghubungi Pengacara Indonesia.

ADOBSI ANAK

Berdasar ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan / pengangkatan anak. Permohonan dan syarat adopsi anak. Adopsi adalah untuk mengambil ke dalam keluarga seseorang (anak dari orang tua lain), mengangkat anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan di Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada, akibat perbuatan hukum formal hal ini juga dapat berarti tindakan hukum mengasumsikan orangtua seorang anak yang bukan milik sendiri. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .


Proses Permohonan

  • Bentuk isi permohonan berupa motivasi mengangkat anak.
  • Penggambaran kehidupan masa depan seorang anak angkat
  • Meyakinkan kebenaran memelihara anak tersebut dengan baik.
  • Disertai dua orang saksi yang mengetahui benar kondisi Pemohon baik moril maupun materil.
  • Alat Bukti Identitas KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, pemohon dan para pihak yang terkait seperti orang tua anak yang akan diangkat (jika masih ada). Akte Kelahiran calon anak angkat Surat Keterangan Kelakuan Baik, Surat Keterangan Sehat, Surat Penghasilan



Setelah permohonan disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.



Hal lain yang berkaitan



Pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), ketentuan ini sangat memungkinkan untuk melakukannya.



Pengangkatan anak yang berada dalam asuhan organisasi sosial terdapat pada Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun.

CARA BERCERAI

Ada banyak sekali alasan mengapa bercerai, dan ada banyak juga bagaimana cara untuk menyelesaikannya, baik itu dengan intropeksi diri sendiri atau dengan sabar...dan sabar... Apabila suatu pernikahan sedang dilanda masalah bukan berarti Perceraian jalan alternatif, masih ada sesuatu yang harus di pikirkan baik dan buruknya suatu perceraian, mungkin ini salah satu siklus asmara pancaroba... dimana dahulu keduanya jatuh cinta dan berakhir dengan berpisah ! pikirkan kembali, Apabila anda sudah berusaha untuk memikirkan dan mempertahankan tetapi tidak bisa ? mentok.... dengan berbagai cara tetapi tidak menemukan jalan terbaik, maka jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian".

Perceraian dianggap sah apabila ada putusan dari Pengadilan dan mendapatkan Akta Perceraian dari Pengadilan ... Pasangan suami istri dapat dikatakan resmi bercerai setelah adanya putusan dan mendapatkan akta cerai tersebut, ironisnya apabila salah satu pasangan suami istri menyatakan talak/cerai secara lisan sebenarnya hal itu sudah dikatakan cerai tetapi tidak cukup untuk membuktikan perceraian.

Adapaun seseorang dapat mengajukan alasan perceraian misalnya

  • Antara Suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  • Antara Suami dan Istri meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
  • Antara Suami dan Istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Suami / Istri
  • Antara Suami dan Istri berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  • Antara Suami dan Istri mendapat hukuman penjara 5 (lima) Tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  • Antara Suami dan Istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mebahayakan pihak yang lain
  • Dan masih banyak lagi alasan untuk perceraian
Dalam proses perceraian di pengadilan kami dapat membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.

Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :



Pencegahan Perkawinan Gugat Pengasuhan Anak
Pembatalan Perkawinan Permohonan Ijin Poligami
Pengesahan Perkawinan Gugat Cerai oleh Perempuan
Permohonan Dispensasi Usia Kawin Permohonan Talak oleh Laki-laki
Permohonan Penunjukan Wali Permohonan Dispensasi Nikah
Permohonan Penetapan Asal Usul Anak Perkawinan Campuran Indonesia - Asing
Gugat Pembagian Harta Gono-gini Dan lain lain

CARA POLIGAMI

ADAPUN TATA CARA DAN SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN POLIGAMI. Tidak berpaling semu banyak yang mengatakan ada sebagian masyarakat indonesia yang disebelah sana..na...! bukan sebelah sini ! suka dengan berpoligami, bahkan publik figurpun ada juga yang melakukannya. untuk bagaimana cara melakukannya berikut ini permohonan poligami dan bagaimana syarat-syaratnya.

Seorang suami yang beragama islam yang menghendaki beristri lebih dari 1 orang wajib mengajukan permohonan ijin poligami kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami (pemohon) Syarat-syarat untuk mengajukan poligami sebagaiamana diatur dalam pasal 4 dan 5 Undang-undang No. 1 tahun 1974 maupun dalam PP nomor 9 tahun 1975 dan pasal-pasal sebagaimana disebut dalam kompilasi Hukum Islam.

ALASAN UNTUK POLIGAMI
  • Permohonan ijin Poligami harus didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 Undang-undang No. 1 tahun 1974
  • Alasan-alasan dimaksud adalah bersifat alternatif atau fakultatif artinya apabila salah satu alasan tersebut dapat dibuktikan kebenarannya maka pengadilan agama dapat memutuskan untuk memberi ijin poligami, contoh : apabila sang istri tidak sanggup lagi menjalankan kewajibannya sebagai istri.
  • Persyaratan bahwa seorang suami dapat diberi ijin poligami manakala memenuhi syarat sebagaimana diatur apada pasal 5 ayat 1 UU no. 1 tahun 1974
  • Syarat syarat dimaksud adalah bersifat komulatif artinya Pengadilan Agama baru dapat memberi ijin Poligami manakala semua persyaratan tersebut telah terpenuhi

HAL LAIN YANG BERKAITAN DALAM PERMOHONAN
  • Permohona ijin poligami harus diajukan dalam  bentuk sengketa maksudnya suami sebagai pemohon berlawanan dengan istri sebagai termohon
  • Dalam permohonan ijin poligami suami wajib mengajukan permohonan penetapan harta bersama dengan istrinya atau istri-istri sebelumnya
  • Apabila suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama yang digabung dengan permohonan ijin poligami maka istri atau istri-istrinya dapat mengajukan rekonvensi tentang penetapan harta bersama
  • Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama dan istri tidak juga mengajukan rekonpensi penetapan harta bersama maka permohonan ijin poligami harus dinyatakan tidak dapat diterima.

PROSESNYA DI PENGADILAN AGAMA
  •     Memanggil para pihak  untuk hadir dalam persidangan
  •     Mewajibkan para pihak menempuh proses mediasi
  •     Memeriksa dan membuktikan alasan kebenaran permohonan pemohon
  •     Memeriksa dan membuktikan kebenaran jawaban termohon
  •     Memeriksa dan membuktikan kemampuan keuangan pemohon
  •     Memeriksa dan membuktikan kesanggupan Pemohon untuk berlaku adil
  •     Menganalisa dan menggali fakta kejadian dan fakta hukum yang ada
  •     Menyimpulkan benar atau tidaknya permohonan pemohon
  •     Mengadili dan memutus permohonan ijin poligami tersebut

ALAT BUKTI YANG MENDUKUNG
  • Foto copy KTP para pihak, surat nikah para pihak
  • Surat pernyataan setuju dipoligami bagi isteri kesatu, kedua atau ketiga
  • Surat pernyataan siap berlaku adil bagi pihak suami
  • Surat keterangan penghasilan dari kepala Desa atau lurah untuk suami

Prosedur diatas adalah masalah teori dan teknis yang terkandung dalam melakukan poligami, dan bagaimana untuk mempermudahnya ? atur saja jika anda menginginkannya. jadi seperti inilah yang dijamin oleh Undang-undang, walaupun ini sunnah dalam mengartikannya tidak ada larangan dan tidak menyarankan, tetapi cobalah berfikir beberapa kali untuk kedepannya, karna kebanyak orang yang berpoligami berakhir dengan batin yang sulit dan berakhir dengan perceraian bagi istri yang lainya....

PENANGANAN PERCERAIAN

Pengacara Perceraian menangani dan menyelesaikan masalah perceraian, Perceraian suatu proses apabila pasangan tersebut (suami istri) sudah berusaha untuk mempertahankannya tetapi tidak menemukan jalan terbaik dan mungkin jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian".


Dalam proses perceraian di pengadilan kami membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.


Penanganan di Pengadilan :

  • Pencegahan Perkawinan

  • Gugat Pengasuhan Anak

  • Pembatalan Perkawinan

  • Permohonan Ijin Poligami

  • Pengesahan Perkawinan

  • Permohonan Dispensasi Usia Kawin

  • Permohonan Talak oleh Laki-laki

  • Permohonan Penunjukan Wali

  • Gugat Cerai oleh Perempuan

  • Permohonan Penetapan Asal Usul Anak

  • Permohonan Dispensasi Nikah

  • Perkawinan Campuran Indonesia - Asing

  • Gugat Pembagian Harta Gono-gini

  • dan lain-lain

Jika mempunyai permasalah atau kasus hukum seputar perkawinan, perceraian dan Kekerasan dalam rumah Tangga ( KDRT) anda dapat menghubungi Pengacara Indonesia contact person 021-8024-1399 atau 0813-8877-1399

TARIF MURAH PENGACARA

Biaya jasa pengacara atau honorarium sebagai imbalan di tentukan berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian, namun dalam menentukan besar suatu imbalan seorang advokat biasanya mempertimbangkan kemampuan dari klienya, untuk menentukan besar atau tidaknya, mahal atau murahnya tarif pengacara dapatlah kiranya diukur dari tingkat kesulitan terhadap permasalah hukum dari seorang klien..

Berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, anda berhak mendapatkan pelayanan jasa bantuan hukum murah 

Jadi berapa tarif paling murah dan tarif mahal untuk jasa pengacara... ?

Apakah sepuluh juta untuk JASA PENANGANAN PERKARA PERCERAIAN paling murah, bagi seorang pengacara dapat dikatakan (bantuan hukum) sepuluh juta merupakan patokan tarif murah untuk seorang pengacara dan hal ini kebanyakan dalam ruang lingkup pekerjaan yang mudah saja, tetapi tarif tersebut tidak untuk klien yang memang minim akan perekonomiannya.

Dalam profesi pengacara dibutuhkan ketelitian dengan kualitas penanganan yang tinggi yang sebagaimana seharusnya diberikan dalam menghadapi suatu perkara, dengan bekal akademisi, trik, pengalaman sehari-hari dan lain sebagainya pengacara adalah para profesional murni yang handal dan pakar pada bidang suatu hukum, suatu ilmu tentu tidak dapat dihargai dengan apapun apalagi dengan materi, suatu perkara yang ditangani akan lebih terpaut pada penyelesaian dan memaksimalkan jalannya perkara dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien tentunya.

Untuk itu anggaplah sepuluh juta tadi paling murah dalam mencapai tujuan untuk kepentingan klien...

Bagaimana dengan tarif mahal pengacara... ?

Kalau yang seperti ini layaknya hal anda memilih dengan sebuah pilihan yang terbaik dari yang terbaik, seorang klien memilih katagori pengacara ini menginginkan suatu hasil yang baik, sebutlah seorang pengacara terkenal, ngetop, berpengalaman dan mempunyai jam terbang yang banyak. untuk menyelesaikan suatu perkara yang di pilih klien.

Nah kalau untuk sewa Pengacara perceraian berapa tarifnya... ?

hahahaha... cincay deh...

ALASAN GUGAT PERCERAIAN

Beberapa hal biasanya mencari alasan untuk bercerai dikarenakan sudah tidak adanya kecocokan dan keharmonisan rumahtangganya. Adapun seseorang dapat mengajukan alasan perceraian misalnya :
  • Antara Suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  • Antara Suami dan Istri meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
  • Antara Suami dan Istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Suami / Istri
  • Antara Suami dan Istri berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  • Antara Suami dan Istri mendapat hukuman penjara 5 (lima) Tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  • Antara Suami dan Istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mebahayakan pihak yang lain
  • Dan masih banyak lagi alasan untuk perceraian 

Dalam proses perceraian di pengadilan kami dapat membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.

Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :


Pencegahan Perkawinan Gugat Pengasuhan Anak
Pembatalan Perkawinan Permohonan Ijin Poligami
Pengesahan Perkawinan Gugat Cerai oleh Perempuan
Permohonan Dispensasi Usia Kawin Permohonan Talak oleh Laki-laki
Permohonan Penunjukan Wali Permohonan Dispensasi Nikah
Permohonan Penetapan Asal Usul Anak Perkawinan Campuran Indonesia - Asing
Gugat Pembagian Harta Gono-gini Dan lain lain

Jika mempunyai permasalah atau kasus hukum seputar perkawinan, perceraian dan Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) anda dapat menghubungi Pengacara Indonesia contact person 021-8024-1399 atau 0813-8877-1399

JASA PENGACARA

Zona Lawyer... Pelayanan jasa hukum Advokat dengan kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana seharusnya diberikan. Dengan memberikan arahan, penanganan dan penyelesaian masalah-masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien kami. Kami memberikan bentuk penyelesaian dengan mengurangi faktor-faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya.

Kegiatan kami lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(Litigasi & Non Litigasi)
(Berperkara di Pengadilan Ataupun di Luar Pengadilan)


HUKUM PRIVAT

* Hukum Keluarga
- Perceraian
- Sengketa Waris

* Hukum Benda
- Hukum Perjanjian/Perikatan
- Hak Cipta,Paten& Trade Mark

- Hukum Perusahaan/Niaga
- Hukum Perbankan

- Kepailitan
- Surat-Surat Berharga

- Hukum Pengangkutan
- Hukum Asuransi

- Hukum Kesehatan (Malpraktek)
- Hukum Perburuhan /Kepegawaian


* Hukum Perdata Internasional

* Alternative Dispute Resolution (ADR)
- Negosiasi
- Mediasi
- Arbitrasi


HUKUM PUBLIK

* Hukum Pidana
* Hukum Tata Usaha Negara
* Hukum Administrasi Negara
* Hukum Laut


PENGACARA PERCERAIAN

Jasa Perceraian ini melalui Pengadilan .. Perceraian dianggap sah apabila ada putusan dari Pengadilan dan mendapatkan Akta Perceraian dari Pengadilan ... Pasangan suami istri dapat dikatakan resmi bercerai setelah adanya putusan dan mendapatkan akta cerai tersebut, ironisnya apabila salah satu pasangan suami istri menyatakan talak/cerai secara lisan sebenarnya hal itu sudah dikatakan cerai tetapi tidak cukup untuk membuktikan perceraian.

Apakah Perceraian Jalan Alternatif Penyelesaian masalah ?
Apabila suatu pernikahan sedang dilanda masalah bukan berarti Perceraian jalan alternatif, masih ada sesuatu yang harus di pikirkan baik dan buruknya suatu perceraian, mungkin ini salah satu siklus asmara pancaroba... dimana dahulu keduanya jatuh cinta dan berakhir dengan berpisah ! pikirkan kembali, Apabila anda sudah berusaha untuk memikirkan dan mempertahankan tetapi tidak bisa ? mentok.... dengan berbagai cara tetapi tidak menemukan jalan terbaik, maka jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian".

Dalam proses perceraian di pengadilan kami membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.

Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :



Pencegahan Perkawinan Gugat Pengasuhan Anak
Pembatalan Perkawinan Permohonan Ijin Poligami
Pengesahan Perkawinan Gugat Cerai oleh Perempuan
Permohonan Dispensasi Usia Kawin Permohonan Talak oleh Laki-laki
Permohonan Penunjukan Wali Permohonan Dispensasi Nikah
Permohonan Penetapan Asal Usul Anak Perkawinan Campuran Indonesia - Asing
Gugat Pembagian Harta Gono-gini dan lain lain

Jika mempunyai permasalah atau kasus hukum seputar perkawinan, perceraian dan Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) anda dapat menghubungi Pengacara Indonesia contact person 021-8024-1399 atau 0813-8877-1399